Langsung ke konten utama

SK Menteri Pertanian Republik Indonesia Tentang THL TBPP (Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian)

Berikut ini adalah arsip Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang Pengadaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian untuk Kabupaten Bengkulu Utara

  1. Tahun 2007 : Keputusan Menteri Pertanian Nomor 146.1/kpts/Kp.320/3/2007 Tentang Hasil Seleksi Pengadaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (Lihat)
  2. Tahun 2008 : Keputusan Kepala Badang Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: 114/KPA/J/9/08 tentang Penetapan Biaya Operasional dan Pemondokan Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Tahun 2008 (lihat)
  3. Tahun 2009 : Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 973.1/Kpts/KP.340/2/2009 tentang Pengadaan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Departeman Pertanian Tahun 2009  (lihat)
  4. Tahun 2010 : Keputusan Menteri Pertanian Nomor 686.1/Kpts/KP.340/2/2010 tentang kontrak kerja Tenaga Harial Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Kementrian Pertanian Tahun 2010 (lihat) dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 2312/Kpts/SM.610/6/2010 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Tahun 2010 (lihat).
  5. Tahun 2011 : Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 325.1/Kpts.SK.060/1/2011 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian Tahun 2011 (lihat).
  6. Tahun 2012 : Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 5163/Kpts/HK.130/12/2011 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Peyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2012 (lihat)
  7. Tahun 2013 : Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 02.1/Kpts/HK.130/1/2013 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Peyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2013 (lihat)
  8. Tahun 2014 :Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 4994/Kpts/KP.200/12/2013 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Peyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2014 (lihat)
  9. Tahun 2015 : Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 54/Kpts/SM.610/1/2015 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Peyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2015 (lihat)
  10. Tahun 2016 : Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 117/Kpts/KP.100/12/2016 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Peyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2016 (lihat)
  11. Tahun 2017 : Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 12.1/Kpts/SM.040/1/2017 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Peyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2017 (lihat)
  12. Tahun 2018 : Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 72/Kpts/SM.040/1/2018 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Peyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2018 (lihat
  13. Tahun 2019 :  Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 67/Kpts/SM.040/M/1/2019 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Peyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2019 (lihat
  14. Tahun 2020 :  Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 23/Kpts/KP.020/M/1/2020 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Peyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2020 (lihat
  15. Tahun 2021 : Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 02.01/KPTS/KP.020/M/01/2021 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Peyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2021 (lihat)
  16. Tahun 2022 :  Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 86/KPTS/KP.020/M/01/2022 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Peyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2022 (lihat)
  17. Tahun 2023 :  Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 31/KPTS/KP.020/M/01/2023 tentang Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Peyuluh Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2023 (lihat)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan Pendampingan Opsus SIWAB di Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara

Kegiatan Inseminasi Buatan Dalam rangka meningkatkan swasembada daging maka pemerintah pada tahun 2017 menetapkan program SIWAB (Sapi Indukan Wajib Bunting). Untuk mengawal suksesnya program tersebut maka diperlukan pemdampingan terhadap petani peternak untuk menginformasikan dan menetukan kelayakan aseptor berdasarkan umur, BSC, status reproduksi, status kesehatan maupun silsilah ternaknya.   Rendahnya pengetahuan petani terhadap pengelompokkan jenis pakan dan menghitung kebutuhan akan pakannya juga merupakan faktor penghambat dari perkembangan populasi ternak di Indonesia pada umumnya dan masyarakat pedesaan pada khususnya.   Untuk itu diperlukannya upaya khusus dalam meningkatkan populasi ternak di Indonesia terutama ternak sapi.   Masalah yang dihadapi saat ini antara lain: a. Lemahnya pengetahuan petani dalam hal pencatatan terhadap ternak yang mereka miliki sehingga sulit menentukan kelayakan aseptor berdasarkan umur; b.Terbatasnya HMT sehingga diperlukan pakan

Gerakan Tanam Perdana GP PTT dan Sarasehan di Talang Rais Kemumu Kec. Arma Jaya

Gerakan Tanam Perdana GP PTT dan Sarasehan Kecamatan Arma Jaya Kabuapten Bengkulu Utara pada tanggal 20 Agustus 2015 dipusatkan di Talang Rais Kemumu . Talang Rais hamparan sawah yang ada di wilayah kemumu, akan tetapi tidak dikenal oleh orang luar karena letaknya yang berada di kaki bukit daun. Talang Rais merupakan hamparan sawah yang berada di seberang sungai Air Telatang yang berada di sebelah timur Palak Siring Air Nokan. Talang Rais merupakan wilayah kelurahan Kemumu yang terletak di lereng bukit barisan. Untuk menuju ke sana harus melewati jembatan gantung. Jarak dari kelurahan ke lokasi menempuh perjalanan 2 jam berjalan kaki, dengan jalan yang terjal kemiringan sekitar 30% Acara ini dihadiri DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dari Komisi II, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara, Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Bengkulu Utara, Camat Arma Jaya, BPK Arma Jaya, Kelompok Tani Se Bengkulu Utara. Babinsa Kecamatan Arma Jaya, KWT da